Sistem manajemen
lingkungan merupakan bagian integral dari sistem manajemen perusahaan secara
keseluruhan yang terdiri satu set pengaturan-pengaturan secara sistematis yang
meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, proses, serta
sumberdaya dalam upaya mewujudkan kebijakan lingkungan yang telah digariskan
oleh perusahaan. Dalam mengelola permasalahan
lingkungan, perusahaan harus mempunyai acuan yang bisa dijadikan standar untuk
melakukan suatu sistem manajemen lingkungan, dalam hal ini telah ada organisasi
internasional di bidang standarisasi dengan nama Internasional Organization
for Standardizatian (ISO) dan telah mengeluarkan standar dalam bidang
pengelolaan lingkungan yang disebut
ISO 14000.
Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan
Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu
negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO
seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri
14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh
Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas
draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan,
baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya
Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders
sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian
kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan
Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan
dengan “stakeholders” di Indonesia,
Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran
aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan
secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Perkembangan Standar Manajemen
Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar,
lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah
diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan
berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO
14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyediakan
media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan
standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas
ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai
saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan
standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh
Kementerian Lingkungan
Hidup. Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Untuk
menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi
mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa
Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
1.
Sistem
Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.
Sistem
Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
3.
Pedoman
Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
4.
Pedoman
Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.
Pedoman
Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI
19-14012-1997)
Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International
Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah
badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90
negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati
bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation)
adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun
Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi
tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi
pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu
wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan
yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau
pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan
yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang
dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh
Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite
perwakilan dari seluruh dunia.
ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
1.
ISO 14001 : Sistem Manajemen
Lingkungan
2.
ISO 14010 –
14015 : Audit Lingkungan
3.
ISO 14020 –
14024 : Label Lingkungan
4.
ISO 14031 : Evaluasi Kinerja
Lingkungan
5.
ISO 14040 –
14044 : Assessment/Analisa
Berkelanjutan
6.
ISO 14060 : Aspek Lingkungan dari
Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk
mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam
organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya
penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga
mencerminkan organisasi yang baik. ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan
dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek
terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang
diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan
bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip
dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan
berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001
mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi.
Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional
di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan
standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang
disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari
tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000.
Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan
di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian
dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian
Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan
tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di
Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme
pasar yang wajar.
Perusahaan
perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini
dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,
semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak
berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi
penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan
hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara
pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong
dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Terkait dengan
komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian
lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan
Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas
penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001
maupun yang tidak.
Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi
sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir
sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara
luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi
mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan
berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
a.
Pengelolaan lingkungan yang
lebih efektif dan efisien dalam organisasi
b.
Untuk menyediakan tools yang
berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
c.
Dapat mengidanfikasi,
memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
d.
Dapat menekan biaya produksi
dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan
masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
e.
Memberi jaminan kepada konsumen
mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
f.
Dapat meningkat citra
perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
g.
Menunjukan ketaatan perusahaan
terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
h.
Mempermudah memperoleh izin dan
akses kredit bank.
i.
Dapat meningkatakan motivasi para pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar