Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di
bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk
yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan
manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap
kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan
beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi
sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini
kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar hukum
dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun
1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan
hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti masalah
lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme)
dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan
inti permasalahan bidang kajian ekologi.Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana
telah diubah oleh Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan
hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan,
dan asas manfaat dan bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kata-kata
“pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana
tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words)
dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan
datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah
“pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu
terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan
adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini
untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy
(Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan
bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan
kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan
bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk
memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
STUDI PUSTAKA
1.
Masalah lingkungan dan Keracunan Bahan Logam/Metaloid
Pada Industri
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Industri adalah merupakan suatu sektor yang sangat penting untuk
meningkatan perekonomian nasional, karena dari industrilah pendapatan
perekonomian nasional kita dapat meningkat, walaupun peningkatannya tersebut
belum begitu besar. Selain itu Industri dapat menjadikan indonesia menjadi
negara yang tidak bergantung lagi terhadap hasil produksi luar negeri untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri. Itulah mengapa indutri merupakan salah satu
sektor yang sanagat penting dalam peekonomian.
Banyak Industri-industri yang dibangun oleh pemerintah kita untuk menyokong
perekonomian Indonesia, namun dalam pembangunannya pemerintah dan pihak
pengembang tidak memperhatikan lingkungan tempat dimana industri tersebut
dibangun, seingga banyak sekali lingkungan-lingkungan sekitar proyek
perindustrian tersebut menjadi rusak parah, ini akibat tidak bertanggung
jawabnya pemerintah dalam memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berikut ini merupakan masalah lingkungan yang terjadi di areal
perindustrian:
1.Udara disekitar industri menjadi sangat buruk, dikarenakan gas buang
berupa asap membumbung tinggi di udara bebas.
2. Daerah sekitar industri menjdi panas, ini akibat adanya peningkatan
suhu yang ekstrim yang dihasilkan oleh gas-gas buang industri tersebut.
3.Tercemarnya sumber-sumber mata air sekitar industri, akibat pembuangan
limbah ke sumber-sumber mata air tersebut.
4.Industri juga dapat mempengaruhi peningkatan pemanasan global (global
warming), yang saat ini sedang dilakukan pencegahan agar tidak lebih meluas.
5.Pembangunan industri dapat menyebabkan banjir karena kurangnya daerah
resapan air, daerah-daerah hijau atau resapan air sudah berubah fungsi menjadi
daerah perindustrian.
6.Polusi suara yang dihasilkan oleh deru-deru mesin produksi yang tak
henti-henti, Polusi suara dapat membisingkan telinga warga yang tinggal
disekitar areal perindustrian.
Itulah beberapa masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan timbul jika
adanya pembangunan sebuah industri disekitar kita.
Maka dari itu seharusnya sebelum membangun atau mendirikan sebuah industri
yang mungkin dalam skala besar, terlebih dahulu memperhatikan beberapa
prinsip-prinsip dalam pembangunan proyek industri terhadap lingkungan
sekitarnya, prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1.Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun
khusus.
2.Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis
perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3.Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4.Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria
analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan
proyek.
5.Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari
pembangunan proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau
dicarikan jalan untuk kompensasikerugian sepenuhnya.
Demikianlah prinsip-prinsip yang dapat dijalankan sebelum mendirikan
ataupun membangun sebuah industri, jika dengan benar-benar dijalankan akan
menguntungkan kedua belah pihak baik pemilik industri tersebut ataupun warga
yang tinggal disekitar industri tersebut.
2.
Keracunan Bahan Logam/Metaloid Pada Industrialis
Banyak sekali kecelakaan-kecelakaan yang terjadi dalam melkukan pekerjaan
disektor perindustrian, salah satunya adalah keracunan, dalam ulisan ini saya
akan menuliskan keracunan bahan logam/metaloid dalam proses industrialis.
Racun-racun logam/metaloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering
terjadi pada industrialis adalah berasal dari timah hitam, air raksa,
arsen,chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
Berikut ini penjelasan dari beberapa logam yang disebutkan diatas:
1.
Timah hitam
Keracunan timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis
(menahun) dan kadang gejalanya kambuh secara periodik. Kerusakan yang
terjadi bisa bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak-anak dan
penyakit ginjal. Progresif
pada dewasa).
Timah hitam ditemukan pada, pelapis keramik, Cat, Batere, Solder, Mainan
2.
Air Raksa
Air raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan
dipakai oleh banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta
dipakai sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.
Keracunan air raksa seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi
melalui berbagai jalan antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan
dan minuman yang tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat
terjadi yaitu:
1 Sebagai akibat air raksa cair atau uapnya
2.Sebagai akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg-fulmitat
3.Sebagai persenyawaan air raksa organis
Berhati-hatilah anda jika anda bekerja dengan menggunakan bahan kimia yang
sangat berbahaya salah satunya air raksa.
3.
Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia
dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom
33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk
alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan
sebagai pestisida,
herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
4.
Fosfor
Ada banyak sekali macam-macam fosfor namun yang sangat beracun adalah
dosfor jenis fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan
pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan
kembang api. Akibat dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks bisa
menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan,
pendarahan-pendarahan dan bila terhirup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema
dan keruakan paru.
3.
KERACUNAN BAHAN ORGANIS
Kemajuan industri selain membawa dampak positif
seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pengangguran juga
mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman
potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah
satu industri tersebut adalah industri bahan – bahan organik yaitu metil
alkohol, etil alkohol dan diol.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm
atau 260 mg permeterkubik udara. Etanol atau etil alkohol digunakan
sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan -bahan lain.
Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan – pekerjaan tersebut keracunan
akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang – kadang
oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala – gejala
pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.
Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak di hindari oleh pekerja
sehingga ”problem drinkers” di industri – industri tidak ditemukan, NAB di
udara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
4.
Keracunan
Bahan Organis Pada Industrialisasi
Pencemaran terjadi akibat bahan beracun dan berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga terjadi perubahan kualitas lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan:
Pencemaran terjadi akibat bahan beracun dan berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga terjadi perubahan kualitas lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan:
1. industrikimiaorganikmaupunanorganik
2. penggunaan bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3. peristiwa kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
Lingkungan sebagai badan penerima akan menyerap bahan tersebut sesuai dengan kemampuan. Sebagai badan penerima adalah udara, permukaan tanah, air sungai, danau dan lautan yang masingmasing mempunyai karakteristik berbeda.
Air di suatu waktu dan tempat tertentu berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama dengan waktu yang berbeda,Air berbeda karakteristiknya akibat peristiwa alami serta pengaruh faktor lain.
Kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri sendiri karena interaksi pengaruh luar disebut daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan antara tempat satu dengan tempat yang lain berbeda, Komponen lingkungan dan faktor yang mempengaruhinya turut menetapkan nilai daya dukung.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan bereaksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia dan biologis sebagai akibat dari bahan pencemar, membawa perubahan nilai lingkungan yangdisebut perobahan kualitas.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan merubah kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya, Oleh karena itu penting diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung.
Pada beberapa daerah di Indonesia sudah ditetapkan nilai kualitas limbah air dan udara. Namun baru sebagian kecil. Sedangkan kualitas lingkungan belum ditetapkan. Perlunya penetapan kualitas lingkungan mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memerankan andil besar terhadap perekonomlan dan kemakmuran bagi suatu bangsa.
Penggunaan air yang berlebihan, sistem pembuangan yang belum memenuhi syarat, karyawan yang tidak terampil, adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasikan sumber pencemar.
Produk akhir, seperti pembungkusan, pengamanan tabung dan kotak, sistem pengangkutan, penyimpanan, pemakaian dengan aturan dan persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan sumber pencemar juga.
5. Perlindungan Masyarakat Sekitar
Perusahaan Industri
Masyarakat sekitar
perusahaan industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan,
tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari
perusahaan-perusahaan industri.
Semua perusahaan
industri harus memperhatikan kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana
segala macam hasil buangan sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan
yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut
sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui
prose pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di
keluarkan. Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan
cara pencucian melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar
bahan-bahan yabg berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung
partikel/ bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau
secara reaksi kimia sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
baha-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini
umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
1. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan
tersebut.
2. Besarnya biaya agar secara ekomomi
tidak merugikan perusahaan.
3. Derajat efektifnya cara yang di
pakai
4. Kondisi lingkungan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan
buangan, masyarakat juga harus melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena
produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen
harus di hindarkan dari kemungkinan keracunan atau terkenenya penyakit oleh
hasil dari produksi. Karena inu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat
dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah
tugas wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan dan lain-lain. Dalam
hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu masyarakat dari
bahaya-bahaya ketidakstabiln hail-hasil produksi khususnya bagi para konsumen
umunnya bagi kepentingan manyarakat.
Selain itu, pengetahuan
tentang keselamatan kerja mengenai pencegahan dan sebab-sebab terjadinya
kecelakaan merupaka hal yang tidak kalah penting dalam hal melindungi
masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di lingkungan industri, hal tersebut
adalah sebagai berikut,
Pencegahan merupakan cara yang
paling efektif Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
perilaku yang tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan
data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi
sampai saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai
berikut,
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas. Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas. Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui
pekerjaan tersebut.